Terapkan Batas Kecepatan, Polri Akan Tambah CCTV
- ANTARA/Risky Andrianto
VIVA.co.id - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai batas kecepatan berkendara di seluruh wilayah Indonesia. Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan diberlakukan, dan bagi yang melanggar bakal dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau dipenjara selama dua bulan.
Batas kecepatan berkendara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Aturan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Batas kecepatan yang berlaku saat ini untuk jalan antarkota, seperti Jalur Pantura, kecepatan paling tinggi yakni 80 kilometer per jam (kpj) untuk mobil, sedangkan sepeda motor, yakni 60 kpj. Untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan paling tinggi yakni 50 kpj bagi mobil dan 40 kpj untuk motor.
Sementara itu, jalan permukiman 30 kpj untuk semua tipe kendaraan, dan untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, disebutkan batas kecepatan yang diatur yakni 100 kpj.
Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo, mengatakan, bahwa peraturan tersebut sudah disesuaikan dengan situasi jalan dan kendaraan saat ini.
“Kita melihat jumlah populasi kendaraan saat ini untuk peraturan batas kecepatan tersebut. Memang sarana kita untuk peraturan ini masih terbatas, tapi kita akan berusaha sebaik mungkin, walaupun dengan cara manual,” ungkapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 7 Agustus 2015.
Selain itu, Ipung juga mengungkapkan, pihak kepolisian akan memasang kamera tersembunyi atau CCTV (Closed Circuit Television) di beberapa tempat yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran terjadi, sehingga lebih mudah mengamati dan mendapatkan bukti.
“Sosialisasi sudah pasti akan kami lakukan, sehingga masyarakat mengetahui peraturan yang berlaku ini. Jadi tak alasan lagi mereka tak mengetahui aturan batas kecepatan," katanya.