Ini 'Senjata' Polisi Hadapi Pelanggar Kecepatan

Speed control atau speed gun
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan yang mengatur soal batas kecepatan kendaraan. Aturan ini diterapkan pada para pengguna kendaraan pribadi, dengan tujuan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, yang ditanda tangan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, penentuan batas kecepatan terbagi menjadi beberapa bagian.

Untuk jalan antar kota, seperti Jalur Pantura, kecepatan paling tinggi yakni 80 kilometer per jam (kpj) untuk mobil, sedangkan sepeda motor 60 kpj. Untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan paling tinggi yakni 50 kpj bagi mobil dan 40 kpj untuk motor.

Sementara jalan permukiman yakni 30 kpj untuk semua tipe kendaraan, dan untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, disebutkan batas kecepatan yang diatur yakni 100 kpj.

Menanggapi hal tersebut, ?Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Polda Metro Jaya, ?AKBP Ipung Purnomo, mengatakan, bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas para pelanggar kecepatan.

“Kami pasti akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk pelanggaran batas kecepatan. Ada peraturan ini untuk menekan angka kecelakaan di Indonesia, sehingga ini untuk kebaikan bersama,” ungkapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 7 Agustus 2015.

Selain itu, Ipung juga mengungkapkan, bahwa alat
Speed Gun
adalah salah satu bukti, apabila pelanggar berkelit dari pelanggaran yang mereka lakukan.

“Bisa langsung ditilang, karena kita punya alat bernama Speed Gun, yang bisa dijadikan bukti. Alat tersebut terdiri dari kamera dan pengukur kecepatan,” ucapnya.