Lakukan Pelanggaran Lalin, Jangan Kaget Dapat Notif Whatsapp
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Polda Metro Jaya hari ini mulai menerapkan sistem pengiriman notifikasi pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp, menggantikan cara manual yang selama ini digunakan.
Inovasi ini diharapkan dapat memaksimalkan efisiensi penegakan hukum, mengurangi potensi interaksi langsung antara polisi dan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dalam sistem penegakan hukum lalu lintas.
"Tidak ada lagi penilangan-penilangan secara manual. Sehingga interaksi terhadap masyarakat ini, khususnya yang berada di lapangan dengan anggota kami tidak terjadi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman seperti dikutip VIVA, Senin 20 Januari 2025.
Latif menyebut saat ini pihaknya mengembangkan sistem digital berbasis teknologi bernama Cakra Presisi. Nah sistem itu memungkinkan pengolahan data pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Dengan dukungan 132 titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan 10 unit ETLE mobile, jumlah pelanggaran yang dapat terpantau mencapai rata-rata 10 juta kasus per bulan. Sebelumnya, dengan sistem manual, hanya 0,01 persen dari total pelanggaran yang berhasil diproses dan dikonfirmasi.
"Kalau kita masih menggunakan sistem lama, target penindakan hanya 600 ribu per tahun. Dengan sistem baru ini, rata-rata 7-8 juta pelanggar bisa menerima notifikasi dalam waktu satu bulan," ujarnya.
Notifikasi pelanggaran lalu lintas kini akan dikirim langsung melalui WhatsApp menggunakan akun resmi yang telah terverifikasi (centang biru). Sistem ini dirancang untuk mengatasi keterbatasan pengiriman surat manual, yang sering kali terkendala ketidakakuratan alamat atau nomor ponsel.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak stakeholder terkait khususnya otoritas Whatsapp dan kami sudah mendapatkan centang biru. Dan akan kami sampaikan di web resmi kami surat-surat konfirmasi yang resmi," tutur dia.
Salah satu tantangan utama dalam penerapan sistem baru ini adalah validitas data nomor ponsel. Selama ini, pendaftaran kendaraan bermotor tidak mewajibkan pemilik untuk memberikan nomor ponsel yang akurat.
Untuk mengatasi kendala ini, Polda Metro Jaya telah menyiapkan pos pelayanan ETLE di setiap Samsat. Pemilik kendaraan yang nomornya tidak sesuai dapat langsung mengonfirmasi data mereka dan memperbarui informasi yang diperlukan.
"Jika nomor WhatsApp pemilik kendaraan berubah, masyarakat dapat mendatangi pos ETLE untuk memperbarui data. Proses ini juga memungkinkan mereka memverifikasi jenis pelanggaran, waktu kejadian, serta bukti yang telah terekam," katanya.