Viral Polisi Gak Berani Tilang Pengguna Motor Ini Walaupun Masuk Jalur Busway

Polisi masuk jalur busway enggak kena tilang
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta sudah biasa melewati jalanan yang macet, namun tidak semua mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi menghindari macet, salah satunya melewati jalur busway.

Jalur busway kerap dilewati pengguna kendaraan, terutama ketika kondisi jalan raya utamanya macet, hingga sebagian pengendara motor, dan mobil nekat berpindah ke jalur TransJakarta tersebut.

Padahal melewati jalan khusus itu dilarang, dan bisa didenda atau ditilang polisi, tapi hukuman tersebut tidak membuat jera para pengguna kendaraan, baik warga sipil, ojke online, hingga oknum dari instansi negara.

Terbaru ada salah satu pengguna motor Yamaha FreeGO pelat nomor F 3350 FFL masuk jalur busway. Tapi pemotor itu seperti kebal hukum, karena polisi yang memberhentikannya tidak berani menilangnya.

Kejadian tersebut terekam kamera pengguna mobil yang berada di jalur sebelahnya, dan viral di media sosial. Salah satu akun Instagram yang mengunggah kejadian tersebut adalah @atapkitacom.

Melalui tayangan itu terlihat pemotor itu awalnya diberhentikan polisi yang bertugas di lokasi, namun pengguna motor dengan helm half face berwarna putih itu melihat petugas tersebut, dan dibiarkan jalan begitu saja.

“Polisi ini hendak menilang motor yang masuk ke jalur busway, tetapi begitu tahu sesama anggota polisi ini tidak jadi menilang,” tulis narasi dalam video tersebut, dikutip, Senin 20 Januari 2025.

Larangan kendaraan pribadi masuk ke jalur Transjakarta tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi peraturan tersebut," bunyi pasal tersebut.

Selain itu sebelum masuk jalur khusus bus TransJakarta sendiri sudah terdapat rambu larangan masuk untuk kendaraan pribadi, dan sejenisnya, namun tetap saja banyak yang melanggar terlebih saat kondisi jalan macet.

Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.