Kemenperin Sebut ada Kepala Daerah yang Kasih Diskon Opsen Pajak Kendaraan

Booth Toyota di IIMS 2024
Sumber :
  • Dok: TAM

VIVA – Harga kendaraan bermotor tahun ini menjadi lebih mahal karena beberapa faktor, salah satunya opsen pajak yang dibebani untuk kendaraan di sejumlah daerah, terkecuali DKI Jakarta.

Kebijakan  opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sudah diberlakukan sejak beberapa hari yang lalu, atau mulai efektif di Januari 2025.

Seperti diketahui, opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Artinya dengan penambahan pungutan tersebut, ada 7 komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

Dalam beleid ditetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Namun tidak semua provinsi mengkerek pajak sejak opsen diberlakukan awal tahun ini.

"Kemenperin juga menyampaikan apresiasi yang memberikan diskon terkait opsen pajak, sebanyak 25 kepala daerah memberikan diskon pajak opsen, dan setiap kepala daerah bervariatif ada yang tahap awal 3 bulan, ada yang memberikan 12 bulan," ujar Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo dalam acara media gathering IIMS 2025 di Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.

Terrcatat ada beberapa provinsi yang menurunkan tarif PKB dan BBNKB untuk mengakomodir adanya opsen ini, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Sumatera Selatan.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan peringatan keras buat industri otomotif. 

Menurutnya tahun ini yang paling sulit untuk pabrikan mobil, dan konsumen adalah pajak yang diatur oleh pemerintah daerah (Pemda), yaitu opsen pajak. Sehingga akan membuat sektor otomotif menjadi lebih berat. 

Bahkan dia menyebut pemerintah daerah bakal kewalahan merasakan dampak penyusutan ekonomi, terutama menurunnya daya beli masyarakat terhadap mobil baru, sehingga pendapatan pajaknya merosot.

Efek dari pungutan pajak tambahan tersebut, menurutnya tidak akan berlangsung lama. Karena Menperin meyakini warga lokal enggak akan beli mobil baru, dan Pemda tidak mendapatkan pemasukan. 

“Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda akan melakukan, atau akan mencari untuk menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” tuturnya.