SIM Langsung Dicabut Permanen Jika Terlibat Kasus Tabrak Lari
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin, kebijakan ini berpeluang Surat Izin Mengemudi atau SIM pengendara untuk dicabut. Terlebih jika terlibat dalam kasus tabrak lari, di mana bisa SIM bisa dicabut permanen.
Tilang sistem poin ini akan diberlakukan pada tahun ini, dan pemilik SIM mendapatkan 12 poin dan akan berkurang bila melakukan kesalahan bahkan akan diberlakukan pencabutan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report.
Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” jelasnya.
Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin..
“Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.
Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” tukas Kakorlantas.
Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK.
Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.