Hari Ini Pengguna Mobil di Jakarta Gak Bisa Jalan Sembarangan, Kenapa?

Polri telah menyusun jadwal penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Selama libur natal dan tahun baru ada beberapa aturan yang diterapkan, salah satunya adalah sistem ganjil-genap di Jakarta. Jika sebelumnya dilonggarkan, hari ini pembatasan kendaraan itu diberlakukan.

Melalui keterangan TMC Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2024 ganjil genap khusus wilayah DKI Jakarta kembali diterapkan. Sehingga pengguna mobil pribadi tidak bisa sembarangan melintas di jalan tertentu.

“Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur natal di Wilayah DKI Jakarta, berikut ketentyan terkait kebijakan ganjil genap: Jumat 27 Desember 2024 ganjil genap berlaku,” tulis keterangannya.

Ganjil Genap

Photo :
  • VIVA/M AlI Wafa

Adapun pembatasan kendaraan pribadi itu hanya berlaku di hari ini saja. Sebab, memasuki 28-29 Desember 2024 yang jatuh pada hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu maka ganjil genap kembali tidak berlaku.

Kemudian pada 30-31 Desember 2024 kembali diberlakukan, artinya menjelang tahun baru pergerakkan mobil pribadi dibatasi di jalan-jalan tertentu.

Ganjil-genap merupakan salah satu cara yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan di jam sibuk. Aturan itu berlaku sejak beberapa tahun lalu untuk kendaraan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat alias mobil, atau lebih berpelat hitam.

Pembatasan kendaraan berdasarkan tanggal, dan angka pelat nomor paling belakang itu dalam kondisi normal berlaku selama hari kerja, atau Senin-Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak berlaku.

Terbagi menjadi dua sesi dalam penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Tercatat ada puluhan ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Diantaranya jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.

Jalan Tomang Raya, S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Pramuka, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Kramat Raya, dan Stasiun Senen.

Selain di jalan dalam kota, tercatat ada 28 akses masuk ke jalan Tol juga diterapkan aturan ganjil-genap. Artinya pengguna mobil pribadi wajib tahu aturan ini sebelum kembali menjalani aktivitas.