Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta
- VIVA Otomotif
Jakarta, VIVA – Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengalami penyesuaian selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dalam rangka memberikan kesempatan bagi para petugas untuk merayakan hari besar bersama keluarga, pelayanan SIM akan diliburkan pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 25 dan 26 Desember 2024.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan ini pada hari tertentu di sela-sela libur, yaitu pada Jumat, 27 Desember 2024.
“Pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan sim daan mogot dan unit satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit sim keliling diliburkan,” demikian keterangan seperti yang dikutip VIVA dari akun X @tmcpoldametro, Rabu 25 Desember 2024.
Selain itu, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling juga akan diliburkan pada tanggal 1 Januari 2025. Pelayanan ini akan kembali dibuka pada Kamis, 2 Januari 2025.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode tersebut, disarankan untuk segera memanfaatkan layanan pada tanggal yang telah ditentukan atau melakukannya sebelum libur dimulai.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian akun tersebut.