Viral Pengguna Motor Masuk Jalan Tol Bekasi, Netizen: Patah Hati Kayaknya
- Screenshot Instagram
VIVA – Jalan Tol hanya digunakan untuk kendaraan roda empat, atau lebih seperti bus, truk dan sejenisnya. Tapi karena kelonggaran penjagaan di setiap Gerbang Tol, masih ada saja sepeda motor yang bisa masuk.
Padahal ada denda dan hukuman bagi pengguna motor yang masuk jalan bebas hambatan tersebut, tapi meski aturannya sudah jelas masih ada saja pengendara motor yang nekat masuk tol hingga viral di media sosial.
Ada banyak kasus pengguna motor masuk jalan tol dan terekam kamera, terbaru melalui unggahan Instagram @car_otomoif._ terlihat motor matik yang diduga Yamaha Mio M3 masuk Jalan Tol Pondok Gede - Jatiwaringin - Pondok Kelapa.
Selain melanggar memasuki jalan bebas hambatan, pemotor tersebut juga tidak menggunakan helm. Dia berjalan di jalur darurat, atau bahu jalan sisi kiri hingga keluar di Tol Pondok Gede.
"Patah hati keknya bro bisa masuk jalan tol," tulis status postingannya, dikutip, Selasa 24 Desember 2024.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.
Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.
Sementara UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.