Keras, Toyota Fortuner Hantam Mundur Hilux yang Parkir Halangi Jalan

Ilustrasi mobil parkir
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Parkir sembarangan kian marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Perilaku ini tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah lainnya, seperti menghalangi kendaraan lain yang hendak lewat.

Seperti yang baru-baru ini beredar di media sosial, menunjukkan aksi parkir sembarangan dari Toyota Hilux yang menutupi pintu keluar dari kendaraan lain.

Dikutip VIVA dari laman Instagram @garasi.quarter pada Kamis, 19 Desember 2024, nampak sebuah Toyota Fortuner hendak keluar dari suatu tempat dengan posisi mundur ke belakang.

Lantaran ada Toyota Hilux yang sedang parkir sembarangan secara paralel, pengemudi dari Fortuner tersebut seakan-akan tidak peduli dan terus menancapkan gas saat berjalan mundur.

Dengan keras, pengemudi Fortuner tersebut memaksa berjalan mundur sehingga menghantam Hilux tersebut hingga tersingkir jauh dari posisi awal.

Belum diketahui secara pasti kelanjutan dari adanya peristiwa ini dan dimana lokasi insiden ini berasal.

Padahal, terdapat aturan terkait parkir yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan pasal 38.

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis pasal tersebut.

Melihat video ini di media sosial, warganet pun langsung membanjiri kolom komentar dan mendukung aksi dari pengemudi Fortuner tersebut.

"Baru kali ini aku puas melihatnya," kata warganet.

"Ini emosi yang paling keren.. saya suka," tulis netizen.

"Mantap, memang benar kalau parkir gak lihat-lihat jalan orang keluar harus dikasih pelajaran ," kata satu warganet.