Korban Laka Akibat Terobos Palang Kereta, Dicover Jasa Raharja?

Detik-detik Pengendara Motor Nerobos Palang Kereta Api
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

Jakarta, VIVA - Fenomena banyaknya kendaraan yang terobos palang kereta api adalah masalah serius. Yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun penumpang kereta api. 

Meskipun palang kereta api berfungsi untuk mengingatkan pengendara agar berhenti saat kereta akan melintas, banyak pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan ini.

Lantas, apakah korban kecelakaan akibat menerobos palang kereta api bisa dicover atau ditanggung Jasa Raharja?

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo menyebut korban kecelakaan akibat menerobos palang kereta api bisa ditanggung PT Jasa Raharja. Namun ada syarat yang berlaku.

"Jika kecelakaan tersebut dibuatkab laporan kecelakaan lalu lintas dari polisi atau (perusahaan) kereta api maka korban dapat dijamin oleh Jasa Raharja," kata Sugeng saat dikonfirmasi VIVA di Jakarta, Rabu 4 Desember 2025. 

Sugeng menjelaskan, ada beberapa kejadian atau kecelakaan yang tidak ditanggung Jasa Raharja. Di antaranya seperti kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. 

"Kemudian kecelakaan karena bencana alam, kecelakaan karena minuman beralkohol, kecelakaan karena bunuh diri, kecelakaan karena perlombaan balapan kecepatan dan kecelakaan akibat perang," tutur dia. 

Dilansir dari laman Jasa Raharja, berikut besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

1. Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
3. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.