PPN Naik 12 Persen, Moeldoko Optimis Masyarakat Bakal Lebih Pilih EV
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia saat ini tengah merencanakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan PPN 12 persen tersebut berdasarkan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021.
Menanggapi wacana PPN 12 persen, Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko mengungkapkan hal tersebut tidak akan memberikan pengaruh signifikan pada segmen kendaraan listrik.
"(Pengaruh PPN 12 persen ke EV) mungkin gak begitu signifikan karena kita ada skema insentif PPN 10 persen, kenaikannya hanya 1 persen ke 2 persen saja," ujarnya dikutip VIVA di Jakarta.
Moeldoko pun menyampaikan bahwa dengan adanya beragam insentif yang diberikan untuk mobil listrik, hal ini bisa mendorong peralihan dari mobil konvensional ke EV semakin cepat.
"Malah (kenaikan PPN 12 persen) akan memberikan rangsangan yang semakin kencang untuk masyarakat agar memilih EV daripada mobil konvensional," tutur Moeldoko.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Indonesia baru saja memperluas kebijakan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 1/2024 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Melalui aturan ini, mobil listrik akan mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.