Cek Fisik Kendaraan Elektronik untuk Pelat Nomor Baru, Kapan Berlaku?

Pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbit BPKB
Sumber :
  • NTMC Polri

Tangerang, VIVA – Baru-baru ini, Korlantas Polri tengah melakukan uji coba terkait penerapan sistem cek fisik kendaraan secara elektronik.

Layanan tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan proses registrasi kendaraan, terutama saat mengganti pelat nomor 5 tahunan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan penerapan cek fisik kendaraan tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi yang kian berkembang di Indonesia.

Ilustrasi BPKB

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati

"Kami mengikuti perkembangan. Sekarang kan teknologi sudah luar biasa, termasuk untuk cek fisik kendaraan," ujarnya dikutip VIVA di ICE BSD, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, keberadaan cek fisik kendaraan elektronik ini akan memudahkan masyarakat yang nantinya tidak perlu lagi menggesek nomor rangka dan mesin secara manual.

"Dengan teknologi yang ada ini, kita bisa melakukan cek fisik kendaraan tidak harus turun ke bawah esek-esek lagi. Cukup dengan kamera, nanti kamera itu masuk ke sistem kita, Aplikasi Eri (Elekctronic Registration Identification) kita," jelas Aan.

Sementara itu, Aan mengungkapkan penerapan cek fisik kendaraan elektronik ini sudah berlaku di salah satu wilayah Indonesia, yakni Bandung.

"Ini (cek fisik kendaraan elektronik) sudah diterapkan di Bandung. Di satu Samsat. Ini sebagai pilot project juga," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Setelah itu, kalau hasil kajian kita lebih efektif dan efisien, kita akan gunakan itu,"

Menurutnya, layanan cek fisik kendaraan secara elektronik di seluruh wilayah Indonesia akan dilakukan secara bertahap.

"Ini pelaksanaannya mungkin bertahap, karena mahal itu untuk alat cek fisik kendaraan yang menggunakan IT itu," tutupnya.