Bayar Pajak Kendaraan Bulan Ini Dapat Promo
- Dokumentasi Samsat
Jakarta, VIVA – Beberapa provinsi di Indonesia bulan ini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Dikutip VIVA Otomotif dari berbagai sumber, Jumat 1 November 2024, sejumlah provinsi yang ikut berpartisipasi dalam program ini antara lain Aceh, Jawa Barat, Bengkulu, dan Jawa Tengah. Setiap provinsi menerapkan ketentuan dan jenis keringanan pajak yang berbeda-beda.
Aceh
Provinsi Aceh mulai menjalankan program pemutihan pajak sejak Maret 2024 hingga 31 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023.
Bengkulu
Di Bengkulu, program pemutihan berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini meliputi penghapusan tunggakan, denda, serta BBNKB II, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD.2024.
Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Dalam program ini, ada penghapusan denda PKB, pajak progresif, dan SWDKLLJ, serta diskon 50% untuk BBNKB II. Bagi warga yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, hanya diwajibkan membayar satu tahun tunggakan dan pajak yang berjalan.
Jawa Tengah
Program pemutihan di Jawa Tengah dimulai pada 20 Mei dan berlangsung hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, diskon untuk pajak tahunan, penghapusan pajak progresif, serta keringanan untuk tunggakan PKB.
Jawa Barat
Di Jawa Barat, program pemutihan berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Masyarakat dapat memperoleh diskon 10% jika melakukan pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dengan syarat-syarat tertentu.