Daftar Kebiasaan Buruk Pengguna Kendaraan di Indonesia

Razia polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar Facebook

Jakarta, VIVA – Kebiasaan buruk pengendara mobil dan motor di Indonesia menjadi salah satu faktor utama tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data Korlantas Polri, dikutip VIVA Otomotif Senin 14 Oktober 2024, selama periode Januari hingga September 2024 tercatat ratusan ribu pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), yang sering kali memicu kecelakaan serius.

Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran yang paling mendominasi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, dengan jumlah mencapai 438.839 kasus.

Ilustrasi polisi razia pengendara motor.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

Kebiasaan ini jelas membahayakan nyawa, mengingat helm adalah perlengkapan utama untuk melindungi kepala saat terjadi kecelakaan.

Selain itu, penggunaan knalpot bising, kelalaian membawa surat-surat kendaraan, serta tidak menggunakan kaca spion juga menjadi kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh pengendara motor.

"Pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi yang paling banyak, dengan hampir 438 ribu kasus di seluruh Indonesia," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Sementara itu, pada kendaraan roda empat, pelanggaran yang sering terjadi berkaitan dengan pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, yang mencapai 143.169 kasus.

Pelanggaran sabuk keselamatan juga cukup tinggi, dengan 181.059 kasus, menunjukkan bahwa banyak pengendara masih mengabaikan pentingnya sabuk pengaman sebagai alat perlindungan saat berkendara.

Kebiasaan buruk lain seperti tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan melawan arus lalu lintas turut menyumbang angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan.

Dengan adanya kebiasaan-kebiasaan ini, tidak heran jika data kecelakaan lalu lintas tahun 2023 mencatat 110.528 kejadian, dengan 18.357 korban meninggal dunia.

Melalui Operasi Zebra 2024, Korlantas Polri berharap pengendara semakin sadar akan pentingnya menaati peraturan demi keselamatan di jalan.