Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024, Ini Pelanggaran yang Diincar
- NTMC Polri
Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali menggelar Operasi Zebra 2024 selama dua minggu, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Tujuan utama operasi ini meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabagops Korlantas Polri, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun di luar operasi. Ini tak lain demi keselamatan di jalan selama berkendara.
"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin
Polisi sendiri bakal mengedepankan tindakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat, lalu memberikan teguran bagi para pelanggar. Khususnya para pengendara yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan.
Seperti tidak memakai helm, melawan arus sampai melanggar batas kecepatan. Selain itu sistem tilang elektronik atau ETLE juga akan tetap berjalan selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, hingga lebih maksimal dalam melakukan penindakan.
Setidaknya ada ada beberapa pelanggaran yang jadi incaran polisi, selama operasi Zebra kali ini, yakni:
- Melawan arus Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya
- Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP