5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Oktober 2024
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
Jakarta, VIVA – Beberapa provinsi di Indonesia bulan ini menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri pada Selasa, 1 Oktober 2024, sejumlah provinsi, seperti Aceh, Jawa Barat, Bengkulu, dan Jawa Tengah, ikut serta dalam program ini. Setiap wilayah memiliki aturan dan jenis keringanan pajak yang berbeda.
1. Aceh
Provinsi Aceh telah melaksanakan program pemutihan pajak sejak Maret 2024 dan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Program ini meliputi pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
2. Bengkulu
Bengkulu melaksanakan program pemutihan mulai 4 Juni hingga 30 November 2024, yang mencakup penghapusan tunggakan, denda, dan BBNKB II, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu No E290.BPKD.2024.
3. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini mencakup penghapusan denda PKB, pajak progresif, SWDKLLJ, serta diskon 50% untuk BBNKB II. Bagi warga yang menunggak lebih dari dua tahun, hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan pajak berjalan.
4. Jawa Tengah
Pemutihan di Jawa Tengah dimulai pada 20 Mei dan akan berlangsung hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, penghapusan pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.
5. Jawa Barat
Di Jawa Barat, pemutihan berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, dengan diskon 10% untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, dengan syarat tertentu.