Ingat! Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati Kemarin Hanya Berlaku Hari Ini
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Kepolisian baru saja memberlakukan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Senin 16 September 2024. Ini karena bertepatan dengan Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Bagi pemilik SIM yang mati pada hari Senin kemarin, maka bisa memperpanjangnnya pada hari ini tanpa harus membuat baru. Pengumuman tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro lewat akun Instagram.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 17 September 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tangga 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun. Saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan.
Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru. Di mana, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun, ada pengecualian bagi SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Seperti libur nasional.