Pemilik Sepeda Motor yang Belum Bayar Pajak Siap-siap Dibuat Malu

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Sepeda motor merupakan salah satu jenis kendaraan, yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Pemilik wajib melakukan pembayaran setiap tahun, yang besarannya tergantung dari spesifikasi dan tahun pembuatan.

Apabila tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka pemilik sepeda motor bakal dikenakan denda. Meski demikian, tidak sedikit yang acuh dan tetap menggunakan kendaraan mereka untuk beraktivitas sehari-hari.

Oleh karena ini, Badan Pendapat Daerah di berbagai wilayah memutuskan untuk mengambil langkah jemput bola guna menertibkan kendaraan yang belum dibayar pajaknya.

Bahkan seperti yang baru-baru ini viral di media sosial, mereka memberikan tanda pada sepeda motor yang belum lunas pajaknya.

Dikutip VIVA dari laman Instagram @lagi.viral, Rabu 31 Juli 2024, dalam video yang diunggah terlihat beberapa sepeda motor yang terparkir dipasangi stiker bertanda belum lunas pajaknya.

Dari penelusuran, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. Petugas memasang stiker yang diikat dengan tali, sebagai sanksi sosial pada pemilik kendaraan tersebut.

Sebagai informasi, langkah jemput bola dengan memasang stiker ini sebelumnya sudah digelar di berbagai wiayah sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan, ada stiker yang direkatkan langsung pada kaca sehingga tidak mudah untuk dilepas pemilik yang lalai menunaikan kewajibannya membayar pajak.