Rencana Kendaraan Wajib Asuransi: Bayarnya di Samsat Bareng STNK
- Polri
Jakarta, 26 Juli 2024 – Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam regulasi Third Party Liability (TPL), yang mengharuskan setiap pemilik kendaraan untuk melindungi diri dari risiko kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menyatakan kekhawatirannya terkait kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua dan 90 hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia. Namun, hanya sekitar 60 persen dari total kendaraan tersebut yang membayar pajak.
Kekhawatiran ini muncul karena rendahnya tingkat kepatuhan bisa berdampak pada keberhasilan penerapan asuransi wajib TPL. Untuk mengatasi potensi kendala ini, Budi mengusulkan agar pembayaran asuransi wajib TPL disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan.
"Skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri.
Skema ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan memastikan semua pemilik kendaraan membayar asuransi, mirip dengan cara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja yang dibayarkan saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan ini melalui Samsat Korlantas Polri.
"Kalau kami pungut secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat. Selama ini juga Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu," tuturnya.