Korlantas Polri Minta Syarat Kredit Kendaraan Diperketat
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, 25 Juli 2024 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional.
Sebanyak 20.666 unit motor yang telah diekspor secara ilegal terungkap dalam operasi yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Djuhandi Raharjo, perwakilan dari Polri, mengungkapkan bahwa pengiriman ribuan sepeda motor tersebut telah berlangsung sejak Februari 2021 hingga 2024, dengan tujuan lima negara yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
“Ada lima negara ekspornya, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp876 miliar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengusulkan agar persyaratan kredit kendaraan bermotor diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku yang memanfaatkan kelonggaran syarat kredit untuk melakukan aksi kejahatan.
“Ada modus seperti ini, ada orang sudah mafia, mereka ini sindikat beli motor kredit. Dapat motornya, karena mudah sekali, kemudian dijual ke penampung,” tuturnya.
Yusri menambahkan bahwa dengan uang Rp1 juta, seseorang sudah bisa membeli motor menggunakan KTP palsu atau identitas lain.
“Orang bawa duit Rp 1 juta, sudah bisa beli motor, dengan KTP palsu atau KTP apa pun. Lalu, motor itu langsung dijual, dia hilang saja, itu motor baru semua. Itu karena terlalu mudah (mendapatkan kendaraan). Bahkan, DP saja bisa dicicil,” katanya.
Saat ini, persyaratan untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor meliputi dokumen seperti KTP, kartu keluarga, NPWP, slip gaji, tagihan kartu kredit, rekening koran 3 bulan terakhir, dan bukti pembayaran pajak.
Pengetatan regulasi ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sistem kredit dan menekan angka kejahatan serupa di masa mendatang.