Jangan Lupa, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Cuma Sampai Tanggal Ini
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, 13 Juli 2024 – Kabar baik bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor! Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 dan Hari Ulang Tahun ke-497 Jakarta, Pemerintah Provinsi Jakarta mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini menawarkan pembebasan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Periode pemutihan pajak yang panjang ini dimulai pada 1 Juni 2024 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2024, sebagaimana dikutip dari laman Instagram @humaspajakjakarta oleh VIVA Otomotif.
Ini adalah kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa harus membayar denda administrasi. Selain itu, program ini juga memberikan sejumlah manfaat menarik lainnya.
Program pemutihan ini terbuka untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Ini berarti, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan komersial yang terdaftar di Jakarta dapat memanfaatkan program ini.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Jika keterlambatan pembayaran pajak sudah lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan harus melakukan pengurusan di kantor Induk Samsat.
Program ini tidak hanya membantu mengurangi beban finansial warga Jakarta tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu di masa depan.
Dengan memanfaatkan program pemutihan ini, warga dapat merapikan administrasi kendaraan mereka dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.