Kacau! 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE dalam Sebulan di Jakarta

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, 8 Juli 2024 –  Pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor kini diawasi kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE). Namun hal tersebut malah bikin pelanggaran lalu lintas makin melonjak.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengungkapkan ada 10 juta pengemudi kendaraan yang terjaring tilang elektronik atau ETLE di Jakarta dan sekitarnya dalam satu bulan.

"Satu bulan E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam," kata Latif Usman, dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Senin 8 Juli 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Namun Latif tidak merinci secara detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalu lintas tersebut. Hanya saja, dia menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.
 
"Di Jakarta raya, kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile," ujarnya.

Pelanggaran paling banyak adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Kemudian disusul dengan melanggar aturan ganjil genap (gage), dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengemudi mobil.
 
"Tidak menggunakan helm, gage, sabuk keselamatan, menggunakan handphone," ucap Latif.
 
Latif menambahkan tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.
 

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

"Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan, " katanya.
 
Aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas.

Pengendara yang melakukan kesalahan, atau melanggar akan terekam kamera yang tersebar di beberapa titik. Nantinya pelanggar lalu lintas itu akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah sesuai alat pelat nomor.