Terbongkar, Ini Alasan Jalan Tol MBZ Dibuat Naik Turun atau Bergelombang

RENCANA PENUTUPAN JALAN TOL LAYANG JAPEK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Jakarta, 5 Juli 2024 –  Jalan tol jalan layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) diketahui memiliki kontur jalan yang bergelombang atau naik turun. Ternyata, dibuat seperti itu guna menekan biaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Tony Budianto Sihite.

Dia menyatakan bahwa beberapa ruas Jalan Tol MBZ dibuat naik turun untuk menghemat atau efektivitas biaya. Tony, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan permintaan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) serta dokumen desain dasar yang diberikan.

"Jadi, desain dasar bentuknya sudah naik turun. Ini dokumen dari JJC selaku pemberi kerja," kata Tony dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Jumat 5 Juli 2024.

Sejumlah kendaraan mobil golongan satu melintas di atas jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta - Cikampek (Japek) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Maka dari itu, dia menuturkan bahwa kepentingan pihaknya hanya bagaimana mendesain Jalan Tol MBZ supaya bisa berbentuk naik turun dan dilewati dengan kecepatan 80 kilometer (km) per jam. Selain itu, pihaknya berusaha mendesain agar kendaraan tetap aman melaju di jalan tol yang memiliki beberapa ruas naik turun tersebut sehingga tidak terjadi kecelakaan dan sebagainya.

Tony merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Selain Tony, perkara itu turut menyeret Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, serta Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas.

Keempatnya diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar sehingga merugikan keuangan negara Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.