Bikin SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan, Netizen: Terlalu Dipaksakan

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, 2 Juli 2024 –  Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM per 1 Juli 2024. Netizen pun bereaksi dan menilai ini terlalu dipaksakan dan bikin rumit.

Syarat wajib memiliki BPJS untuk pengurusan SIM ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Biar Bisa Bikin SIM, Ini Cara Ngecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

SIM dan kartu BPJS Kesehatan

Photo :
  • Humas Polri

Percobaan pengurusan SIM memakai BPJS yang berlangsung hingga 30 September itu, bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maka itu, sebelum melakukan pengurusan SIM, ada baiknya dilakukan pengecekan agar proses lebih cepat dan mudah. Berdasarkan kolom komentar di akun Instagram VIVAcoid, banyak netizen memberikan kritik atas kebijakan ini.

"Rakyat itu di enakin..ini malah mempersulit," tulis