Viral Bayar Tol Hingga Rp789 Ribu, Padahal Cuma Melakukan Ini

Pengguna jalan tol melintas di samping gardu tol yang melayani pengisian ulang e-Money Mandiri di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Setiap Jalan Tol punya tarif berbeda-beda, tergantung kebijakan pengelola, jarak tempuh, serta wilayah atau tujuannya. Namun umumnya tidak ada satu gerbang tol yang nilainya sampai Rp700 ribuan.

Terkecuali melakukan kesalahan, atau terjadi kegagalan sistem. Seperti yang dialami salah satu pengguna mobil yang viral di jagat maya, lantaran tarif Tol Cisumdawu Utama melebihi saldo kartu elektroniknya.

Sebab tarif tol yang harus dibayarkan pengemudi mobil itu mencapai Rp789 ribu, jauh dari angka normal yang diterapkan dari masing-masing tujuan saat melewati Gerbang Tol tersebut.

Viral tarif Gerbang Tol Cisumdawu Utama

Photo :
  • Screenshot Instagram

Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tarif tol Cisumdawu Utama untuk golongan satu mulai dari Rp7.500, sampai Rp78.500 jika mobil pribadi itu berasal dari Cilenyui.

Padahal melalui tayangan yang beredar di media sosial, pengemudi mobil itu bukan melakukan kesalahan seperti balik arah, melainkan hanya mundur dari pintu keluar tol untuk mengisi saldo uang elektroniknya.

“Barusan kan ngetap di Cisumdawu Utama, tapi kartu saya tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu untuk isi dulu saldo di mobile bangking saya,” ujar salah satu pria dalam video tersebut, dikutip, Senin 24 Juni 2024.

Setelah saldonya sudah terisi, pengemudi itu berpindah ke pintu keluar di sebelahnya, bukan pintu pertama yang awalnya dia menempelkan uang elektroniknya yang tidak cukup. Kemudian muncul nominal tarif sebesar itu.

“Saya pindah ke pintu tol yang lain, ditap masih tetap saldo tidak cukup. Keluarlah tagihan Rp789 ribu,” katanya.

Terkejut melihat biayanya sebesar itu, pengemudi mobil tersebut langsung menelepon kontak darurat Jasamarga, dan sejumlah petugas menghampirinya.

Melalui peraturan yang ada tidak ada kebijakan berpindah pintu keluar dikenakan denda, terkecuali putar balik, dan kembali masuk di pintu yang sama, seperti yang pernah viral pada 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2. "Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup," tulis beleid tersebut.

Sejumlah kendaraan pemudik sudah mulai tampak melintas di KM 160 Tol Cisumdawu,

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Lalu, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol. Serta menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Misalkan dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn, terus putar balik dan kembali keluar ke gerbang yang sama (Pasteur).