Pemotor Ini Malah Tuai Dukungan Netizen Usai Bikin Baret Mobil-mobil

Pemotor bikin baret mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, 10 Juni 2024 –  Viral di sosial media sebuah video yang memperlihatkan pemotor menggores atau bikin baret mobil-mobil yang diduga melakukan parkir sembarangan. Tindakannya tersebut langsung mendapat banyak dukungan dari netizen.

Dalam video yang dilihat VIVA Otomotif pada akun Fakta Jakarta, disebutkan itu terjadi di Jalan TB. Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu 8 Juni 2024. Terlihat, mobil-mobil tersebut terparkir di pinggir jalan.

Pemotor tersebut dengan santai menjulurkan tangan sambil memegang kunci. Kemudian, dia menggores bodi mobil tersebut dengan tenang sembari mengendarai motornya.

Aksinya tersebut malah menuai dukungan dari netizen, sebab mobil-mobil yang pakir sembarangan jadi penyebab jalanan macet. "Gua dukung pemotor," tulis salah satu netizen.

"Kasian yg punya mobil. Tp kenapa ga pake linggis goresnya?," kata yang lain.

"Itulah kenapa gw sering cekcok sama bini perkara parkir dipinggir jalan...gw lebih milih parkir bayar rada jauh & mahal,ketimbang parkir kek modelan di atas...bodo amat ah dibilang ribet kek,dibilang apa kek...klo udah ke gores kek gitu....selain nambah kesel,ya minimal gope mah keluar itu," cerita netizen.

Pemotor bikin baret mobil yang terparkir di pinggir jalan.

Photo :
  • Tangkapan Layar

"Lanjutkan broo biar mereka yg gayanya sok kaya ada efek jera," timpal netizen.

Meski begitu, ada juga yang menilai tindakan pemotor tersebut tidak dibenarkanya. Walaupun, mobil-mobil tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Parkir kendaraan yg bukan pada tempatnya merupakan pelanggaran dan sanksinya bisa berupa tindakan administratif (tilang) . Namun apa yg dilakukan oleh si pemotor tersebut merupakan tindakan kejahatan terhadap harta benda milik orang lain dan sanksinya adalah sanksi pidana. Kesimpulannya adalah yg parkir sembarangan itu salah dan perbuatan si pemotor juga salah. Namun yg membedakan nya adalah perbuatan si pemarkir sembarangan adalah pelanggaran dan yg dilakukan si pemotor adalah kejahatan," ujar salah satu akun.

Aturan Parkir Sembarangan

Menurut Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi bisa mendapat sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500 ribu apabila melanggar berbagai aturan lalu lintas termasuk cara berhenti dan parkir kendaraan.

Parkir di pinggir jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Sebagaimana tertulis pada Pasal 34, 35, dan 36 setiap pengendara mobil dilarang menggunakan ruang manfaat jalan untuk memarkirkan mobil.