Asyik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Juni hingga Desember 2024

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, 5 Juni 2024 –  Program pemutihan pajak kendaraan  bermotor (PKB) digelar sejumlah provinsi di Indonesia sejak Juni hingga Desember 2024. Dengan adanya program ini membuat Anda bisa membayar pajak telat tanpa adanya biaya tambahan.

Program pemerintah daerah terkait pemutihan pajak kendaraan ini guna memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat. Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak. 

Kendati demikian, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak. Berikut beberapa provinsi yang gelar pemutihan, berikut jadwal dan syaratnya.

1. Aceh
Provinsi Aceh melakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024. Ini sesuai denganPeraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Syarat untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Seperti dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Diskon tersebut untuk khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan syarat  Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi, lalu STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN). 

Sedangkan untuk diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Syaratnya telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal, lalu KTP-el atas nama pribadi.

Kemudian buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli, membawa kendaraan untuk cek fisik.  Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

3. Bengkulu
Provinsi Bengkulu gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini mencakup pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pemutihan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

4. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Hal ini diumumkan lewat akun ofisial Instagram Bapenda_Jateng. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Namun begitu, proses mengurusnya tak memiliki jadwal yang serempak. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus, berikut ini simak jadwalnya:

- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

5. Sulawesi Selatan
Pemerintah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024 adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024. 

Salah satu insentif yang diberikan adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama. Dengan hapusnya bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya lainnya, seperti pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
-Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).