Gak Tahu Malu Mitsubishi Xpander Pelat Merah Isi Pertalite, Emang Boleh?
- Screenshot Instagram
Jakarta – Penggunaan bahan bakar minyak, atau BBM bersubsidi jenis Pertalite masih kurang tepat sasaran, cukup banyak mobil mewah, hingga kendaraan instansi negara yang menggunakan bahan bakar RON 90 tersebut.
Maka untuk meringankan beban negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran, penggunaan Pertalite diawasi. Setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM itu akan catat pelat nomornya oleh petugas.
Selain itu jumlah pengisian per hari dibatasi untuk mobil pribadi, lalu ada juga yang mewajibkan menunjukkan bahwa kendaraan sudah terdaftar di aplikasi My Pertamina atau berhak menggunakan Pertalite.
Meski sejumlah aturan sudah dibuat, terutama melarang mobil dinas milik negara pakai BBM subsidi, tetap saja ada oknum yang tidak tahu malu mengisi Pertalite.
Seperti Mitsubishi Xpander dengan pelat merah B 1894 PQO, yang terekam kamera sedang mengisi bahan bakar dengan oktan paling rendah tersebut, dan videonya diunggah Instagram @dashcam_owners_indonesia.
“Aneh mobil negara kok pakai Pertalite, orang mah Pertamax. Tuh Pertalite kan kelihatan kan,” ujar pria yang merekam kejadian tersebut, dikutip, Rabu 5 Juni 2024.
Kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengkonsumsi BBM bersubisidi akan direvisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Namun revisi itu bukan untuk mengubah mobil pelat merah boleh isi Pertalite, melainkan lebih membatasi penggunaannya, yang direncanakan hanya untuk mobil dengan mesin di bawah 1.400cc.
Melalui Perpres itu yang dibolehkan melakukan pengisian Pertalite, pertama kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang, atau barang dengan tanda nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang, atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning tulisan hitam, kecuali mobil barang pengangkutan hasil kegiatan perkebunan.
Lalu buat pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6, dan ketiga semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk pengangkut sampah.
Sementara bagi kendaraan instansi negara, baik itu pelat merah, polri, dan TNI, tidak boleh mengisi BBM bersubsidi, baik itu solar, ataupun jenis bensin.