Bikin SIM Mending Sekarang, Bulan Depan Aturannya Berubah

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 4 Juni 2024 – Perhatian bagi masyarakat yang hendak bikin SIM alias Surat Izin Mengemudi! Mulai 1 Juli 2024, ada syarat baru yang perlu dipenuhi bagi kamu yang ingin membuat SIM di tujuh wilayah di Indonesia.

Syarat baru ini adalah kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan sebagai upaya meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam program BPJS Kesehatan.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Humas Polri, penerapan syarat baru ini akan diuji coba selama tiga bulan, dari 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa aturan ini akan diuji coba di tujuh wilayah yang ada di Indonesia.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di tujuh wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menuturkan bahwa penerapan aturan ini tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Ttidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik, kemudian mengurangi dari proses pelayanan,” tuturnya.

Sebagai informasi, selain mengubah aturan pembuatan SIM harus memiliki JKN Polri belum lama ini juga menerapkan aturan SIM C1 untuk pengguna sepeda motor berkapasitas mesin 250cc hingg 500cc.

Syarat mendapatkan SIM C1 yaitu sebelumnya sudah memiliki SIM C selama satu tahun, serta menjalani proses ujian menggunakan sepeda motor yang sudah disiapkan.