Pemilik Pajero Sport yang Melawan Polisi Ini Bisa Kena Hukuman Penjara
- Screenshot Instagram
Jakarta – Mitsubishi Pajero Sport pelat nomor B 11 VAN sedang menjadi incaran Gakkum Polda Metro Jaya, bahkan pemilik mobil ditunggu 1x24 jam untuk mengklarifikasi terkait video yang beredar di media sosial.
Pasalnya penumpang Pajero Sport itu merekam petugas PJR, atau Patroli Jalan Raya saat hendak memberhentikannya di jalan tol dalam kota, dan membuat kegaduhan di jagat maya karena kelakuannya.
Secara tidak langsung pemilik mobil itu menghina tugas dari PJR, seperti yang diucapkannya saat melakukan pengambilan video tersebut. Hal itu terlihat dari unggahan akun Tiktok @walangsungsang317.
Merasa bersalah menggunakan pelat nomor palsu, atau tidak sesuai dengan mobil yang digunakan, dia menganggap tindakan polisi lalu lintas memberhentikan mobilnya di jalan tol tidak sesuai prosedur.
“Polisi nyetop gini maksudnya apa, enggak jelas,” ucap pria di dalam Pajero Sport tersebut saat merekam kejadian itu, dikutip, Rabu 29 Mei 2024.
Jika mengutip dari keterangan resmi Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa memanipulasi pelat nomor kendaraan bisa dijerat pasal penipuan, dan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Melalui laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa memanipulasi pelat nomor kendaraan bisa dijerat pasal penipuan, dan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, dan tidak dipalsu, diancam.
Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Bukan hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentant Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam UU LLAJ, Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK, atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sehingga ada dugaan kesalahan yang dilakukan pengendara Pajero Sport tersebut, selalin menggunakan pelat nomor tidak sesuai, tidak patuh oleh petugas ketika hendak diberhentikan, dan perkataannya seakan menuduh polisi tidak benar.
Padahal Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) Ditantas Polda Metro Jaya berhak melakukan penegakan hukum di wilayahnya, baik di jalan tol, atau jalan dalam kota alias alteri.