Pajero Sport Pelat Palsu Ini Jadi Incaran Polisi, Ditunggu 1x24 Jam

Pajero Sport pelat palsu
Sumber :
  • Screenshot Instagram

Jakarta – Pengguna Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor palsu viral di media sosial, lantaran tidak mau diberhentikan polisi yang menggunakan Toyota Avanza Patroli Jalan Raya, atau PJR di salah satu jalan tol dalam kota.

Melalui unggahan Tiktok @walangsungsang317, terlihat Avanza yang digunakan petugas dari Unit Gakkum Polda Metro Jaya tersebut berusaha memberhentikan Pajero Sport tersebut, namun tidak dihiraukan.

“Mohon izin komandan kami ingin memeriksa kendaraan yang pelatnya tidak sesuai, tapi yang bersangkutan tidak mau berhenti pelatnya B 11 VAN kendaraan untuk BMW tapi yang bersangkutan saat diberhentikan tidak mau komandan tidak kooperatif,” kata salah satu petugas di dalam Avanza itu.

Seakan-akan tidak merasa bersalah, bahkan penumpang mobil SUV (Sport Utility Vehicle) itu malah merekam petugas yang mengejarnya tersebut, dan dianggap tindakan polisi lalu lintas itu tidak sesuai prosedur.

“Polisi nyetop gini maksudnya apa, enggak jelas,” ucap pria di dalam Pajero Sport tersebut saat merekam kejadian itu, dikutip, Rabu 29 Mei 2024.

Sejumlah warganet juga memberikan komentar dalam postingan itu, salah satunya menyebut bahwa sejak kapan unit ETLE Gakkum pindah tugas di jalan tol seperti halnya PJR.

Atas kejadian itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menghimbau kepada pengguna Pajero Sport tersebut agar mengklarifikasi terkait indentitas kendaraannya yang tidak sesuai, dan polisi masih menunggu itikad baiknya sampai saat ini.

“Agar 1x24 jam pemilik mobil untuk dapat mengklarifikasi video tersebut diSubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” tulis keterangan status postingan TMC Polda Metro Jaya sekitar dua jam yang lalu saat berita ini tayang.

Dijelaskan juga bahwa Subdit Penegakan Hukum Ditantas Polda Metro Jaya berhak melakukan penegakan hukum di wilayahnya, baik di jalan tol, atau jalan dalam kota alias alteri.

Bagi kendarana yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai, atau memalsukan identitas kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentant Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU LLAJ, Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK, atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.