Pemerintah Targetkan 15 Juta Unit Kendaraan Listrik Terjual 7 Tahun Lagi

Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station
Sumber :
  • Wuling Motors

VIVA – Berbagai cara dilakukan pemerintah demi mencapai netralitas karbon pada 2060, salah satunya memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Keringanan yang diberikan berbeda-beda sesuai jenis kendaraan.

Untuk motor listrik dalam pembelian baru diberikan subsidi sebesar Rp7 juta, sedangkan konversi dari mesin pembakaran ke tenaga listrik murni Rp10 juta. Kebijakan itu diberlakukan dengan kuota tertentu.

Motor Listrik Gesits.

Photo :
  • Antara.

Jika sebelumnya pemerintah hanya memberikan kuota 200 ribu unit sepanjang Maret-Desember 2023 untuk subsidi motor listrik baru, namun sepanjang tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 600 ribu unit.

Sedangkan konversi motor listrik dari tahun sebelumnya 50 ribu unit, tahun ini menjadi 200 ribu unit, anggaran yang disediakan negara demi percepatan kendaraan roda dua pelahap seterum itu miliaran rupiah.

Motor listrik yang berhak menerima insentif itu sudah diproduksi di dalam negeri, dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Tahun ini sudah ada puluhan model yang masuk daftar penerima subsidi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, anggaran yang disediakan untuk subsidi motor listrik mencapai 455 juta dollar Amerika, atau setara Rp7 miliaran.

“Subsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru, dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran,” ujar Dadan, dikutip Antaranews, Sabtu 25 Mei 2024.

Sementara untuk percepatan mobil listrik, pemerintah memberikan insentif berupan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen, artinya konsumen hanya dibebankan satu persen saat pembelian.

Sampai saat ini hanya ada beberapa model yang berhak menerima keringanan tersebut, diantaranya Hyundai Ioniq 5, Wuling Air ev, BinguoEV, Chery Omoda E5, dan Morris Garage 4 EV.

Semua mobil pelahap seterum itu statusnya diproduksi di dalam negeri. Sesuai syarat pemerintah, untuk mendapatkan insentif tersebut wajib memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 40 persen.

Bukan hanya itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupan bebas bea masuk, dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), ditanggung negara bagi mobil listrik yang masih CBU (Completely Built Up).

Namun dengan catatan, produsen yang berhak menikmati insentif tersebut hanya mereka yang punya komitmen untuk bangun pabrik, dan melakukan produksi di dalam negeri. Di mana kuota impor mereka akan disesuaikan dengan jumlah unit yang diproduksi nantinya.

Bermodal sejumlah kebijakan tersebut, Dadan yakin jika target pemerintah dalam penjualan kendaraan listrik bisa tercapai dalam beberapa tahun ke depan.

“Pemerintah Indonesia telah menetapkan target yang ambisius untuk penerapan kendaraan listrik, yang bertujuan untuk memiliki 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit kendaraan listrik roda dua di jalan pada tahun 2030," tuturnya.