Baru Tahu Pengguna Mobil yang Cipratkan Air ke Orang Bisa Kena Denda

Ilustrasi mobil cipratkan air ke pejalan kaki
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pengguna kendaraan seperti mobil, atau motor tentu perlu berhati-hati saat berkendara di jalan raya, atau di tempat umum. Terutama ketika musim hujan dengan kondisi jalan yang basah, atau dipenuhi genangan air.

Pengendara sepeda motor atau mobil perlu berhati-hati karena berjalan di atas permukaan basah lebih berisiko, bukan hanya menjadi penyebab kecelakaan namun di lain sisi bisa merugikan pengguna jalan lain.

Untuk menghindari hal tersebut, penggendara perlu menjaga kecepatan, dan tidak melakukan manuver berlebihan. Dikhawatirkan roda tidak menapak sempurna, dan bisa tergelincir atau terjadi aquplanning.

Selain mencegah terjadinya kecelakaan untuk keselamatan diri sendiri, berkendara di jalan yang basah juga bisa merugikan orang lain. Salah satunya bisa mencipratkan air ke pejalan kaki, atau pengendara lain.

Jika korban yang dicipratkan air itu tidak terima, bisa di bawa ke jalur hukum agar pengendara yang mencipratkan air itu dikenakan denda, dan enggak semua orang sepertinya tahu adanya aturan tersebut.

Maka untuk kembali mengingatkan masyarakat, terutama pengguna jalan, melalui Instagram TMC Polda Metro Jaya dijelaskan, bahwa pengguna kendaraan perlu memperlambat lajunya saat melewati genangan air.

“Buat sobat lantas yang suka bikin kecipratan saat melewati genangan air, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ),” tulis keterangannya, dikutip, Rabu 8 Mei 2024.

Melalui UU LLAJ, Pasal 116 tertuliskan pengemudi harus memperlambat sesuai dengan rambu lalu lintas, dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi harus memperlambat kendaraannya dalam kondisi tertentu.

Yaitu jika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan, dan menaikkan penumpang, akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Kemudian cuaca hujan dan/atau genangan air, memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas, mendekati persimpangan, atau perlintasan sebidang kereta api.

Terakhir pengemudi wajib memperlambat laju kendaraannya jika melihat, dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyebrang.

Artinya aturan berkendara yang dapat merugikan orang lain cukup jelas, termasuk mencipratkan air ke pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya yang dilakukan tanpa disengaja, atau tidak disengaja.

Bahkan di beberapa negara jika pengguna kendaraan mencipratkan air ada denda yang besar, salah satunya di Inggris yang mencapai 5 ribu pound sterling, atau setara Rp100 jutaan.