Nekat Terobos Lampu Merah, Dua Pengendara Motor Ini Adu Banteng

Ilustrasi pengendara sepeda motor
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram.com/majeliskopi08

Bojonegoro – Tak sedikit pengguna jalan di Indonesia yang masih melanggar aturan saat berkendara, terutama bila tidak ada petugas lalu lintas yang mengawasi.

Adapun bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah menerobos lampu merah, padahal tindakan tersebut mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Seperti yang terjadi di media sosial baru-baru ini, terdapat sebuah video yang menunjukkan aksi pengendara motor yang diduga nekat menerobos lampu merah hingga mengakibatkan kecelakaan "adu banteng" dengan pemotor lain.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Memomedsos pada Selasa, 8 Mei 2024, terlihat peristiwa tersebut terjadi di sebuah perempatan jalan raya.

Seorang pengendara motor menancapkan gas kendaraan saat lampu lalu lintas masih berwarna merah, dan lampu lalu lintas di arah lain sudah berwarna hijau.

Pada waktu yang bersamaan, terdapat pengendara motor wanita yang ingin berbelok di saat lampu lalu lintas masih berwarna hijau. Alhasil, tabrakan adu banteng pun tak dapat dihindari, bahkan benturan keras antar keduanya pun terjadi.

Hasil dari benturan tersebut mengakibatkan komponen dari kedua motor terlihat mengalami kerusakan. Diketahui, lokasi peristiwa ini berada di Suropati Bojonegoro, Jawa Timur.

Video di media sosial ini pun dikomentari oleh warganet, banyak yang merasa kesal karena tingkah dari pengendara motor yang nekat menerobos lampu merah dan merugikan pengguna jalan lainnya.

"Jatim ya? udah gak kaget. Orangnya barbar lampu merah diterobos, rel mau ditutup malah diterobos juga bahkan kereta hampir lewat," kata warganet.

"Pinter banget nih pengendara motornya," tulis netizen.

"Modelan kayak gitu besok harusnya ilegal punya anak, kalau bisa suntik mandul. Udah ketakar cikal bakal didikannya seperti apa," kata satu netizen.

"Keplak aja itu pengendara motornya," tutur warganet lain.

Berkaca dari kejadian ini, seharusnya pengguna jalan harus mematuhi aturan yang berkaitan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Aturan tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

APIL sendiri memiliki fungsi sebagai pengatur lalu lintas dan kendaraan di persimpangan atau ruas jalan tertentu. Ini menggunakan perangkat elektronik termasuk isyarat lampu yang dapat dilengkapi bunyi. 

Pada pasal 106 ayat 4 huruf c berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberian isyarat lalu lintas (Apil) 

Kemudian, untuk pidana atau sanksi diatur pada pasal 287 ayat 2, yang mengatakan: 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).