Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, 3 Mei 2024 –  Polda Metro Jaya memastikan bahwa kini konfirmasi surat tilang kepada pengendara akan dikirim lewat pesan WhatsApp. Maka itu, masyarakat meminta untuk mencatat nomor Whatsapp tersebut, agar tak ketipu.

Polisi akan mengirim surat konfirmasi lewat Whatsapp berkat sistem Cakra Presisi. Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar. 

"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya. Pesan PolMin sih jangan sampai kamu dapet chat ini ya!," tulis keterangannya di akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, dikutip VIVA Otomotif.

Kamera CCTV ETLE

Photo :
  • Tangkapan layar TikTok @hendramkg

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan jika surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp itu dilengkapi dengan foto dan waktu pelanggaran. Pelanggar juga bisa langsung melakukan pengecekan di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Diketahui, sebelumnya ramai kasus penipuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat lewat Whatsapp. Biasanya, srat tilang elektronik atau e-tilang tersebut dikirim dalam bentuk file dengan format Android Package Kit (APK).

Nantinya pelaku bisa mengakses beberapa aplikasi di handphone tersebut. Sebab Polri tidak pernah mengirimkan surat tilang digital konfirmasi ETLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK. 

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, Hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK.  Itu sudah pasti penipuan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, dikutip Jumat 3 Mei 2024.

Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi terkait penilangan dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. Yakni, 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

 
"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati, " sambungnya.

Ade Ary juga berharap semoga dengan notifikasi melalui nomor WA yang diinformasikan tersebut tidak ada korban penipuan. 
 
"Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain, " ucapnya.