Pelat Nomor Kendaraan Hilang, Ini Cara dan Biaya Bikin Barunya
- Divisi Humas
Jakarta, 19 April 2024 – Kehilangan pelat nomor kendaraan, baik satu maupun keduanya, bisa menjadi masalah besar bagi pemiliknya.
Pelat nomor bukan hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan, tapi juga sebagai bukti sah kepemilikan dan kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.
Tak jarang, pemilik kendaraan yang kehilangan plat nomor memilih untuk mengabaikannya atau membuat pelat baru di pinggir jalan secara tidak resmi. Hal ini tentu saja membahayakan dan melanggar aturan.
Penting untuk diingat bahwa membuat pelat nomor tidak resmi di pinggir jalan merupakan pelanggaran. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penerbitan pelat nomor kendaraan yang hilang satu harus dilakukan oleh instansi kepolisian melalui kantor Samsat.
Prosesnya pun tidak rumit dan bisa diselesaikan dengan mudah asalkan Anda mengikuti langkah-langkah yang benar. Berikut panduan lengkap cara mengurus pelat nomor hilang dengan resmi, dikutip VIVA Otomotif dari laman Seva:
Buat Surat Kehilangan di Kepolisian
1. Segera laporkan kehilangan pelat nomor ke kantor polisi terdekat.
2. Jelaskan kepada petugas kapan dan di mana kejadiannya secara detail.
3. Mintalah surat keterangan kehilangan yang berisi perkiraan waktu kejadian dan ciri-ciri pelat nomor yang hilang.
Datang ke Kantor Samsat
1. Siapkan dokumen KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli kendaraan, BPKB asli kendaraan, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Lalu buat salinannya.
2. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan lokasi pendaftaran kendaraan Anda.
Isi Formulir dan Cek Fisik Kendaraan
1. Ambil formulir permohonan pembuatan pelat nomor baru di Samsat.
2. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri dan kendaraan Anda.
3. Serahkan formulir, surat-surat, dan kendaraan Anda kepada petugas loket pelayanan.
4. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kesamaan nomor mesin dan rangka dengan surat-suratnya.
Bayar Biaya Pencetakan Plat Nomor Baru
Setelah proses cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya pencetakan pelat nomor baru. Biaya cetak plat nomor untuk kendaraan roda empat Rp100.000, dan roda dua Rp60.000.