Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Bandung, 19 April 2024 – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menghadirkan program istimewa yang memungkinkan Anda menghemat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.
Program ini berupa diskon PKB 10 persen, berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Periode program ini terhitung cukup panjang, yaitu mulai dari 1 April hingga 23 Desember 2024.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Bapenda Jabar, ada dua jenis diskon PKB dalam program ini yaitu:
Diskon 10 persen PKB 1 Tahunan
Diskon ini diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan diskon ini adalah:
1. Memiliki e-KTP atas nama pribadi
2. Menunjukkan STNK dan SKKP asli (bukan fotokopi)
3. Melakukan pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN)
4. Menerima e-sah, e-SKKP, dan e-KD yang dikirimkan melalui email atau WhatsApp chat
Diskon 10 persen PKB 5 Tahunan
Diskon ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
2. Memiliki e-KTP atas nama pribadi
3. Menunjukkan BPKB, STNK, dan SKKP asli
4. Membawa kendaraan untuk proses cek fisik
5. Memenuhi kuota harian yang tersedia (30 kendaraan untuk roda 4 dan 2)