Sistem Ganjil-Genap Berlaku saat Mudik, Dipantau Kamera ETLE
- Istimewa
Jakarta, 18 Maret 2024 - Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan belum lama ini mengumumkan skema pengaturan lalu lintas, untuk arus mudik Lebaran 2024.
Sejumlah rekayasa lalu lintas akan diberlakukan, termasuk penerapan sistem ganjil-genap, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, one way, dan contra flow.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, sistem ganjil-genap akan diberlakukan pada ruas jalan tol tertentu yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
Kendaraan yang boleh melintas harus sesuai dengan tanggal pada hari itu. Contohnya, pada tanggal genap, hanya mobil dengan angka terakhir genap di pelat nomor yang boleh melintas.
“Kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB, akan kami batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap akan dipantau dan direkam oleh kamera ETLE. Namun, tidak akan ada sanksi langsung atau pemutar-balikkan kendaraan.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiyanto menuturkan bahwa saat arus mudik maka contra flow akan diberlakukan dari kilometer genap sampai kilometer 72 mulai tanggal 5 April 2024.
Sedangkan untuk one way alias satu arah, akan diberlakukan dari kilometer 72 sampai kilometer 414 pada tanggal 5 April, 8, dan 9 April 2024.
Penerapan sistem ganjil-genap, ETLE, one way, dan contra flow ini bertujuan untuk pengaturan ketertiban arus lalu lintas pada Lebaran 2024.
Informasi lebih lanjut mengenai skema pengaturan lalu lintas ini akan dipublikasikan secara resmi oleh Korlantas Polri dan Kemenhub. Masyarakat diimbau untuk memantau media sosial resmi instansi terkait untuk update terbaru.