Korlantas Polri Ganti Kode Pelat Nomor Khusus RF Menjadi Ini
- Istimewa
Jakarta, 1 Februari 2024 – Korps Lalu Lintas Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus, dari RF dan QH menjadi ZZ. Penggantian ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan pelat nomor khusus.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Polri.
Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan.
Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.
“Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” tuturnya.
Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
Penggantian kode-kode pada pelat nomor khusus ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan pelat nomor khusus, seperti untuk menghindari razia atau pelanggaran lalu lintas.