Mobil Listrik Impor Resmi Dapat Insentif, Segini Besarannya
- VIVA/Yunisa Herawati
Jakarta, 9 Januari 2024 – Insentif menjadi instrumen yang sering digunakan, untuk menaikkan minat masyarakat agar mau beralih dari kendaraan konvensional ke mobil listrik. Cara ini dipakai di banyak negara, termasuk Indonesia.
Sejak beberapa tahun lalu pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan, terkait pemberian insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV). Seperti subsidi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan pengurangan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu pemerintah juga memberikan kemudahan pada produsen otomotif, supaya mereka tertarik untuk membangun fasilitas produksi BEV di Tanah Air. Terbaru yakni keringanan untuk mobil listrik, yang diimpor dalam wujud Completely Built Up atau CBU maupun Completely Knock Down (CKD).
Insentif terbaru yang ditawarkan oleh pemerintah itu tercantum di dalam Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Dalam pasal 2 ayat 1 Permen tersebut, dikutip VIVA Otomotif, diketahui bahwa besaran insentif yang didapatkan oleh perusahaan yang melakukan impor mobil listrik CBU ada dua, yakni penghapusan bea masuk tarif dan pengurangan pajak pertambahan nilai barang mewah.
(1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
a. bea masuk tarif 0% (nol persen); dan
b. PPnBM ditanggung pemerintah.
Kemudian untuk impor dalam wujud terurai alias CKD, fasilitas yang diberikana sama dengan CBU namun unit diwajibkan untuk memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 20 persen.
(2) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari 40% (empat puluh persen), dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
a. bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat; dan
b. PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diberikan insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Syarat umum bagi perusahaan untuk bisa memperoleh insentif tersebut tercantum di dalam pasal 2 ayat 4 dan lima, yang berbunyi:
(4) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:
a. perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia;
b. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau
c. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.