Petugas Dishub Boleh Razia dan Tilang Kendaraan? Ini Dasar Hukumnya
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta, 5 Januari 2024 – Kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sering menjadi pertanyaan di masyarakat. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan, adalah apakah petugas Dishub boleh menggelar razia serta menilang kendaraan bermotor.
Dikutip VIVA Otomotif dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, disebutkan pada pasal 2 bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di lingkungan Dinas Perhubungan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
1. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus
2. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan bermotor umum
3. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan atau dimensi kendaraan bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap
4. Melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
5. Melakukan penyitaan surat tanda lulus ujian dan atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran, dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan
Kemudian di pasal 3, disebutkan bahwa kewenangan PPNS tersebut hanya berlaku di terminal atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap.
Dalam pasal yang sama, juga dikatakan bahwa kewenangan tersebut juga bisa diberlakukan di jalan. Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi yakni PPNS wajib berkoordinasi dengan dan wajib didampingi petugas kepolisian.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 juga disebutkan, bahwa PPNS Dishub dapat melakukan pemeriksaan kendaraan umum dan angkutan barang secara berkala. Akan tetapi, hal itu juga wajib dilakukan bersama petugas dari Polri.
Terkait jenis dokumen yang diperbolehkan untuk diminta oleh PPNS Dishub, hal itu tercantum di dalam pasal 3 dan pasal 11 PP Nomor 80 Tahun 2012. Isinya adalah sebagai berikut:
Pasal 3
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
e. izin penyelenggaraan angkutan
Pasal 11
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang
lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e secara berkala atau insidental.
(2) Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di
Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.