Ada Diskon Pajak Kendaraan, Cek Daftarnya di Sini
- Dokumentasi Samsat
Jakarta, 1 November 2023 – Pemerintah daerah di beberapa provinsi Indonesia menyediakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini. Program ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran.
Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini, dirangkum VIVA Otomotif dari berbagai sumber:
1. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlangsung dari 1 April hingga 31 Desember 2023. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda dan bunga pajak, pembayaran tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya satu tahun pokok tunggakan ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, serta pengurangan BBNKB kedua sebesar 50 persen.
2. DKI Jakarta
Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlangsung dari 22 Juni hingga 29 Desember 2023. Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
3. Jawa Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlangsung dari 3 Juli hingga 23 Desember 2023. Keringanan yang diberikan mencakup diskon PKB untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun, di mana hanya perlu bayar tiga tahun saja, serta bebas pokok dan denda BBNKB II.
4. Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung dari 26 April hingga 22 Desember 2023. Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB, pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif.
5. Banten
Pemutihan pajak kendaraan di Banten berlangsung dari 3 Juli hingga 23 Desember 2023. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi.
6. Kepulauan Riau
Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober lalu hingga 18 November 2023, yang memberi keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan, serta bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.
7. Sumatera Barat
Ada keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumbar berupa bebas sebagian pokok PKB, bebas BBNKB II, bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, hingga bebas denda SWDKLLJ. Berlaku hingga 23 Desember tahun ini.