Mobil dan Motor yang Ingin Uji Emisi, Mesti Tahu Dulu Hal Ini
- Dok: Dishub DKI
Jakarta, 31 Oktober 2023– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bakal menggelar uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kegiatan ini akan menerapkan mekanisme sanksi tilang bagi yang tidak lulus uji.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan langkah ini kembali dilakukan setelah melalui proses evaluasi dengan melibatkan berbagai pihak.
"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," ujar dia dalam keterangan yang diterima VIVA Otomotif.
Dia menjelaskan diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November, razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ucap Asep.
Dalam keterangannya, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengklaim, pelaksanaan razia uji emisi yang menerapkan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat. "Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi, untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," tutur Latif.