Ketua MK Anwar Usman Punya Mobil Legendaris
- MK
Jakarta, 17 Oktober 2023 – Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menjadi sorotan, usai memutuskan bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tidak harus berusia minimal 40 tahun dengan syarat pernah menjabat sebagai kepala daerah setingkat Gubernur atau Wali Kota.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman pada Senin kemarin. Dalam sidang putusan itu, MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas meminta MK melakukan uji materi pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.”
Usai putusan itu, Anwar Usman menjadi salah satu sosok yang menjadi sorotan masyarakat. Dari penelusuran VIVA Otomotif, diketahui bahwa ia memiliki harta kekayaan sebanyak Rp33 miliaran.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp301 juta adalah dalam bentuk kendaraan bermotor yang dimiliki secara pribadi. Totalnya ada lima unit, empat dalam wujud mobil dan satu sepeda motor.
1. Mobil Toyota minibus tahun 2002, hasil sendiri Rp80.000.000
2. Motor Honda tahun 2005, hasil sendiri Rp3.000.000
3. Mobil Toyota minibus tahun 2008, hasil sendiri Rp105.000.000
4. Mobil Toyota Kijang minibus tahun 1997, hasil sendiri Rp18.000.000
5. Mobil Toyota Corolla Altis sedan tahun 2002, hasil Sendiri Rp95.000.000
Dari daftar itu, diketahui bahwa Anwar memiliki mobil Toyota Kijang yang menjadi kendaraan legendaris di Indonesia. Model ini pertama kali diperkenalkan pada 1977 di Tanah Air.
Seiring perkembangan zaman, Toyota Kijang berubah menjadi lebih modern. Bahkan generasi terbarunya kini tersedia dalam mesin hybrid, yang hemat BBM dan juga ramah lingkungan.