SIM Mati Bisa Diperpanjang, Begini Caranya
- VIVA.co.id/Dian Tami
Jakarta – Surat Izin Mengemudi alias SIM adalah dokumen yang diperlukan oleh pengguna kendaraan bermotor, agar dapat melintas di jalan raya.
Setiap SIM memiliki masa berlaku tertentu, dan ketika masa berlaku hampir habis perlu diperpanjang. Berbeda dengan permohonan pembuatan, proses memperpanjang masa berlaku SIM prosedurnya lebih sederhana.
Pemohon harus menyiapkan beberapa berkas, mulai dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP, SIM lama yang akan habis masa berlakunya serta surat pernyataan mengenai kondisi kesehatan.
Ujian teori maupun praktik yang harus dilalui saat hendak membuat SIM, tidak diberlakukan pada proses perpanjangan. Namun, pemegang kartu harus mengurus sebelum masa berlaku habis.
Apabila proses permohonan perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku SIM habis alias SIM mati, maka bakal ditolak oleh petugas Satpas dan diwajibkan untuk membuat baru.
Meski demikian, ada beberapa SIM yang walau statusnya sudah tidak berlaku tapi tetap bisa diperpanjang. Hal itu diinformasikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram mereka.
Dikutip VIVA Otomotif Senin 26 Juni 2023, SIM yang masa berlakunya habis pada 28 dan 29 Juni mendatang bisa diperpanjang pada 30 Juni.
Alasannya adalah karena semua layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM akan ditutup pada 28 dan 29 Juni, dalam rangka libur dan cuti bersama Idu Adha.
“Pada tanggal 28-29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis pengelola akun.
Namun apabila selama masa dispensasi tidak juga dilakukan perpanjangan masa berlaku SIM, maka pemilik harus mengajukan pembuatan yang baru dan melewati semua prosedur yang sudah ditentukan.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28-29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023,” demikian bunyi pengumuman itu.