Bikin SIM Tidak Wajib Ikut Sekolah Mengemudi, Sertifikat Kursus Hanya untuk Mobil
- VIVA/Agus Setiawan
Jakarta – Ada beberapa berita yang tayang di VIVA Otomotif pada Kamis 22 Juni 2023, dan banyak dibaca sehingga menjadi terpopuler. Mulai dari bikin SIM tidak wajib ikut sekolah mengemudi, sampai dengan sertifikat kursus hanya untuk mobil.
1. Bikin SIM Tidak Wajib Ikut Sekolah Mengemudi
Untuk bisa mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, setiap orang harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Proses pembuatannya bisa dilakukan di Satpas SIM maupun Polres, sesuai dengan domisili.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, diketahu bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi atau tempat kursus. Lihat informasinya di tautan ini.
2. Sertifikat dari Sekolah Mengemudi Hanya untuk SIM Mobil
Salah satu kabar terbaru yang saat ini menyita perhatian masyarakat Indonesia, yakni tentang syarat memilki sertifikat dari sekolah mengemudi untuk proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa masyarakat yang hendak uji kompetensi bisa datang ke tempat yang menyediakan fasilitas akreditasi. Simak detailnya di tautan ini.
3. Begini Kondisi Mobil Listrik Mewah Mercedes-Benz Sebelum Kecelakaan di Tol JORR
Kecelakaan mobil mewah yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road atau Tol JORR pada Rabu kemarin, menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Peristiwa yang viral di media sosial itu melibatkan satu mobil listrik buatan pabrikan otomotif asal Jerman, yakni Mercedes-Benz. Kendaraan terlihat menabrak pembatas jalan, dan kondisi kerusakannya cukup parah. Baca selengkapnya di tautan ini.