Tilang Manual akan Kembali Diberlakukan di Jawa Barat
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA Otomotif – Polda Jawa Barat telah mengumumkan, bahwa mereka akan menerapkan kembali kebijakan tilang manual di wilayahnya. Regulasi ini direncanakan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2023.
Dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu 17 Mei 2023, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, regulasi tilang manual akan berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho sebelumnya sudah menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada seluruh polda di Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menerapkan tilang manual di tempat.
Salah satu alasan utama untuk kembali menerapkan tilang manual adalah terbatasnya infrastruktur tilang elektronik (ETLE) di beberapa daerah di Jawa Barat.
Polri menegaskan bahwa tilang manual akan diberlakukan di wilayah-wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau oleh sistem ETLE.
Dalam tilang manual, pelanggar lalu lintas akan ditindak langsung oleh petugas yang menangkap mereka saat melakukan pelanggaran di jalan.
Keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi dari Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual dihentikan. Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa terjadi peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas, terutama di daerah-daerah yang tidak dilengkapi dengan ETLE.
Peningkatan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan sistem tilang ETLE, terutama di ruas jalan yang tidak memiliki kamera ETLE.
Dengan diberlakukannya tilang manual di Jawa Barat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan taat aturan.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.