Demi Kabur dari Razia Parkir Liar, Pria Ini Gigit Petugas Dishub

Penertiban Parkir Liar di Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Otomotif – Parkir liar telah menjadi masalah yang meresahkan di banyak kota, termasuk di Jakarta. Praktik parkir liar ini melibatkan kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak sah, seperti trotoar, jalur sepeda, atau area terlarang lainnya.

Fenomena ini tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang harus berjalan di trotoar yang seharusnya bebas hambatan.

Salah satu tindakan yang dilakukan untuk menanggulangi masalah parkir liar adalah melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Tugas mereka adalah untuk memberikan teguran kepada pelanggar dan menindaklanjuti dengan tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, tak jarang petugas Dishub menghadapi tantangan dan bahkan perlakuan kekerasan dari para pelanggar.

VIVA Otomotif: Razia parkir liar di Tebet Jakarta Selatan.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @dishubjaksel

Sebuah insiden terbaru terjadi di Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, di mana seorang petugas Dishub bernama Rian menjadi korban kekerasan saat melakukan penindakan terhadap seorang pelanggar parkir.

Dikutip dari laman Instagram @dishubjaksel, Senin 15 Mei 2023, pelanggar yang parkir di jalur sepeda dan meninggalkan kendaraannya untuk makan tersebut berusaha memindahkan kendaraannya yang akan diderek petugas.

Dalam upaya untuk menghentikan pelanggar tersebut, Rian dengan cepat mendekati kendaraan yang akan melarikan diri. Namun, karena adanya kendaraan motor di belakangnya, pelanggar tidak bisa melarikan diri dan justru melakukan tindakan yang sangat tidak pantas.

Ia menggigit lengan Rian dengan kekuatan yang cukup kuat, menciptakan situasi yang tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.

Rian yang menjadi korban kekerasan telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang. Polisi yang ikut dalam penindakan segera mengamankan pelanggar dan membawanya ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelanggar tersebut kemudian dikenakan biaya retribusi sebesar Rp500.000 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.