Karakter Pembeli Mobil All New Daihatsu Ayla, dan Polisi Kembali Gelar Tilang Manual

VIVA Otomotif: All New Daihatsu Ayla di GJAW 2023
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Otomotif – Ada beberapa berita terkait dunia otomotif yang tayang di VIVA pada Jumat 12 Mei 2023, dan banyak dibaca sehingga menjadi terpopuler. Mulai dari karakter pembeli mobil All New Daihatsu Ayla, sampai dengan polisi kembali gelar tilang manual.

1. Ini Karakter Pembeli Mobil LCGC All New Daihatsu Ayla

VIVA Otomotif: Mobil All New Daihatsu Ayla

Photo :
  • Dok: ADM

Daihatsu Indonesia beberapa bulan lalu memperkenalkan generasi terbaru mobil mungil mereka yang menjadi andalan di kelas Low Cost Green Car (LCGC), yaitu All New Daihatsu Ayla. Mobil ini masuk ke dalam segmen hatchback dan mengalami perubahan besar dibandingkan dengan versi sebelumnya.

All New Daihatsu Ayla memiliki tampilan eksterior yang lebih dinamis dan sporty. Desain bumper membentuk huruf X yang memberikan kesan sporty dan modern. Lihat informasinya di tautan ini.

2. Polisi Kembali Gelar Tilang Manual, Penindakan Langsung di Tempat

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sistem tilang manual yang sempat dihapus beberapa waktu lalu, kini kembali diberlakukan. Petugas polisi diperbolehkan melakukan penindakan, apabila melihat adanya pelanggaran lalu lintas. Sistem tilang manual kembali diadakan, sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tercantum di dalam Surat Telegram ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dan diterbitkan pada 12 April 2023.

Jajaran Satlantas Polres Lampung Barat menggelar operasi gabungan penerapan tilang secara langsung kepada pelanggar lalu lintas. Hasilnya, sebanyak 17 pengendara terjaring razia dan dikenakan sanksi tilang. Simak detailnya di tautan ini.

3. Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Banyak yang Kaget

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Beberapa tahun lalu Polri mulai menerapkan sistem penindakan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement, untuk menggantikan sistem tilang manual. Tujuan dari keberadaan ETLE adalah untuk memaksimalkan pengawasan, sekaligus mengurangi kontak antara petugas dengan pelanggar hukum.

Namun kini sistem tilang manual kembali diberlakukan, sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tercantum di dalam Surat Telegram ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dan diterbitkan pada 12 April 2023. Baca selengkapnya di tautan ini.